Foto: Istimewa
Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Polemik terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan masih terus berlanjut.
Meskipun mendapat banyak penolakan dari berbagai lembaga dan tenaga kesehatan, DPR RI tetap akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
BACA JUGA: AQUA Pabrik Tanggamus Peduli Bencana Banjir di Semaka, Kabupaten Tanggamus
Omnibus adalah metode dalam penyusunan Undang-undang. Omnibus law Kesehatan merupakan yang kedua setelah adanya RUU Cipta Kerja.
Dalam pembentukan Undang-Undang harus disertai dengan adanya Filosofis, Yuridis dan Sosiologis. Dalam RUU Omnibus Law Kesehatan yang kini kian menjadi perhatian, dalam proses penyusunannya tidak transparan, tenaga kesehatan tidak diterima untuk berkecimpungan di dalamnya dan dianggap tergesa-gesa dalam penyusunannya yang seharusnya focus pada kesehatan masyarakat menjadi malah sebaliknya, sehingga RUU Kesehatan tidak atau belum menjawab permasalahan kesehatan yang ada.
Sehingga RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai tidak melindungi rakyat, mengapa demikian?
Karena, Tenaga kesehatan dan Rumah sakit asing bebas praktek di Indonesia Pemilik RS asing bebas membawa dan tenaga asing dari negaranya, bebas mengambil data kesehatan masyarakat, tidak disanksi atas hukum di Negara Indonesia.
Sehingga, RUU Omnibus Law Kesehatan tidak pro terhadap rakyat, tidak demokratis dan anti partisipasi rakyat dan menghilangkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap etika dan perilaku tenaga kesehatan yang tidak profesional dan merugikan. Tenaga kesehatan sejatinya meminta Revisi terhadap Undang-undang yang dihapuskan bukan malah dihilangkan.
Suatu Undang-undang yang dari awalnya sudah menimbulkan polemik, akan berakibat tidak baik kedepannya bahkan mungkin akan ada perlawanan dari masyarkat.
Karena Undang-undang adalah suatu hal yang menjadi isu bagi pemerintah dalam rangka untuk menerjemahkan kebijakan dalam pemerintah dan mensejahterakan rakyat.
Harapannya janganlah suatu produk UU atau hukum dijadikan alat untuk memperluas kekuasaan, mementingkan kepentingan suatu kelompok atau golongan sehingga nanti menimbulkan tidak ada kepercayaan masyarakat lagi dengan hukum yang ada atau program UU yang ada.
Menyikapi hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Malahayati Bandar Lampung mengadakan Forum Group Disscussion (FGD) dengan tema "Selayang Pandang Polemik RUU Omnibus Law Kesehatan" di Gedung MCC Universitas Malahayati pada Senin, 3 Juli 2023.
Imam Mahdi, Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati, menyatakan bahwa urgensi RUU kesehatan ini menjadi momok yang luar biasa, terutama bagi tenaga kesehatan di Indonesia. Dalam pertemuan dengan BEM Fakultas Kesehatan, mereka sepakat bahwa RUU ini memiliki pasal-pasal yang sangat merugikan bagi tenaga kesehatan.
Salah satu permasalahan yang diangkat adalah impor tenaga kesehatan asing ke Indonesia. Selain itu, terdapat beberapa pasal yang menyamakan tindakan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas tenaga kesehatan dengan tindak pidana umum. Hal ini berarti bahwa semua pelanggaran dapat dianggap sebagai pelanggaran umum.
"Melalui hasil FGD ini, kami akan menyusun berita acara yang memuat permasalahan yang ada sebagai bahan acuan untuk audiensi dengan parlemen, terutama di DPRD kota dan provinsi, hingga tingkat pusat," ungkap Imam.
Imam berharap dapat menyampaikan aspirasi tenaga kesehatan kepada parlemen, terutama melalui audiensi tersebut.
"BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati juga berupaya mencari dukungan dari organisasi terkait, seperti Ikatan Dokter Indonesia, agar mereka sebagai mahasiswa memiliki dasar yang kuat dengan dukungan para profesional tersebut," jelasnya.
Dengan dilaksanakannya FGD ini, diharapkan permasalahan yang terkait dengan RUU Omnibus Law Kesehatan dapat terangkat dan mendapatkan perhatian yang serius dari pihak berwenang.
"Mahasiswa sebagai agen perubahan berkomitmen untuk membawa aspirasi tenaga kesehatan ke tingkat yang lebih tinggi," tuturnya.
Dengan harapan yang telah disampaikan oleh narasumber, mahasiswa-mahasiswi dapat mendukung penuh tenaga kesehatan dalam hal ini (Penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan).
Selain itu secara kritis dapat memahami sehingga apa yang akan terjadi kedepannya sudah ada bayangan apa yang akan dilakukan.
"Bahwa, dari sisi hukum terus melakukan edukasi, karena ini adalah produk yang tidak dibenarkan, produk yang tergesa-gesa, produk yang manfaatnya untuk masyarakat tidak ada dan masih banyak urgensi yang dapat kita lakukan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA: AQUA Pabrik Tanggamus Peduli Bencana Banjir di Semaka, Kabupaten Tanggamus
merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.
1
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 644
2
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 298
3
Senin, 27/07/2026 - Dibaca : 266
4
Selasa, 28/07/2026 - Dibaca : 239
5
Kamis, 30/07/2026 - Dibaca : 198
6
Jumat, 31/07/2026 - Dibaca : 187
1
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 52
2
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 47
3
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 45
4
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 43
5
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 39
6
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
7
Senin, 03/08/2026 - Dibaca : 37
BERLANGGANAN BERITA